MABM Kalbar
  • Berita
  • Sastra
  • Seni
  • Kuliner
  • Tradisi
  • Kolom
  • Pustaka
MABM KalbarMABM Kalbar
Font ResizerAa
  • Berita
  • Sastra
  • Seni
  • Kuliner
  • Tradisi
  • Kolom
  • Pustaka
Search
  • Berita
  • Sastra
  • Seni
  • Kuliner
  • Tradisi
  • Kolom
  • Pustaka
Follow US
Home » Beranda » Direktur DPKPS: Masyarakat Bebas Ajukan Hutan Sosial
EkonomiJurnalisme WargaKulinerSastraSeni

Direktur DPKPS: Masyarakat Bebas Ajukan Hutan Sosial

MABMKalbar
Last updated: December 13, 2015 2:58 pm
MABMKalbar
Share
SHARE

December 13, 2015
Ekonomi, Jurnalisme Warga
Tinggalkan Komentar
977 Views

Artikel Terkait


kerupuk basah

Kerupuk Basah, Penganan Andalan Kapuas Hulu


bubur pedas

Bubur Pedas, Rajanya Bubur di Kalimantan Barat



Asal Mula Nama Teluk Keramat

Oleh Mariyadi

mabmonline.org, Pontianak—Dalam kegiatan workshop dan komunikasi publik mengenai Peta Indikator Areal Perhutanan Sosial (PIAPS), Wiratno, Direktur Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial (DPKPS), Ditjen Perhutanan Sosial & Kemitraan Lingkungan mengatakan bahwa semua elemen masyarakat bisa mengajukan daerah kehutanan sosial.

Wiratno  mengatakan, syarat-syarat hutan yang dapat diajukan adalah jenis hutan yang memang bebas dari izin HTI dan HPH. Selain itu, hutan yang diajukan oleh masyarakat haruslah hutan yang memang dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat yang menggantungkan kehidupannya pada hutan tersebut. “Yang penting bebas dari izin,” katanya saat diwawancarai usai acara, Jumat (11/12/2015).

Menurut Wiratno, perkembangan hutan bisa dengan sistem agroforester. Sebagai contoh, masyarakat menanam karet di daerah tertentu, namun ditanami pula pohon lain. Jadi, tak hanya menunggu karet bisa disadap sebelumnya juga sudah bisa mendapatkan hasil. “Perlu pendampingan usaha itu. Maka dari itu, dibutuhkan bantuan pada semua pihak untuk membimbing,” tambahnya.

workshop hutan rakyat

Kata Wiratno, pengajuan dapat dilakukan melalui pokja provinsi. Setelah itu, barulah diajukan ke kementrian untuk mendapatkan verifikasi hutan yang diajukan. “Mengajukan melalui pokja provinsi yang anggotanya dari multipihak yakni dari unsur-unsur KPH, LSM, dinas kehutanan provinsi, kabupaten, bahkan dari swasta yang sebagai anggota pokja bisa juga mengajukan,” sambungnya.

Untuk jenis hutan—hutan lindung atau hutan masyarakat yang diusulkan—itu tergantung dengan keperluan masyarakat. “Semua tergantung usulan masyarakat,” kata Wiratno. Semua diserahkan pada masyarakat untuk mengembangkan hutan dan melestarikannya. Wiratno juga mengatakan, izin yang telah diberikan bisa berlangsung selama 35 tahun dan dapat diperpanjang. Jika ada hutan yang tidak digunakan dengan baik, maka akan dicabut izinnya. “Malahan ada usulan hutan kemasyarakatan di perbatasan negara,” katanya.

Wiratno juga menambahkan, untuk mempermudah pengajuan pokja hutan sosial oleh masyarakat atau lembaga tertentu, pihaknya berencana membangun media online. “Mengenai perizinan, akan kita permudah,” tutupnya.

Bagikan
  • Facebook
  • Twitter
  • Google +
  • LinkedIn



Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Terpopuler Hari Ini

You Might Also Like

Acara Adat Gunting Rambut Melayu Kubu Raya

10 Min Read

APPF Kelola Pasar Flamboyan

5 Min Read

8 Peserta Siap Tuturkan Cerita Daerahnya

5 Min Read

Ketua dan Pengurus MABM Memenuhi Undangan Silaturahmi Pangdam XII

4 Min Read

Interaksi

Instagram Facebook-f Youtube

Kompleks Rumah Melayu, Jl. Sutan Syahrir, Pontianak, Kalimantan Barat

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?