MABM Kalbar
  • Berita
  • Sastra
  • Seni
  • Kuliner
  • Tradisi
  • Kolom
  • Pustaka
MABM KalbarMABM Kalbar
Font ResizerAa
  • Berita
  • Sastra
  • Seni
  • Kuliner
  • Tradisi
  • Kolom
  • Pustaka
Search
  • Berita
  • Sastra
  • Seni
  • Kuliner
  • Tradisi
  • Kolom
  • Pustaka
Follow US
Home » Beranda » Diskusi Publik Inkuiri Nasional Datangkan Komisioner Komnas HAM
BerandaheadlineHukumJurnalisme WargaKulinerSastraSeni

Diskusi Publik Inkuiri Nasional Datangkan Komisioner Komnas HAM

MABMKalbar
Last updated: October 1, 2014 1:43 pm
MABMKalbar
Share
SHARE

October 1, 2014
Beranda, headline, Hukum
Tinggalkan Komentar
728 Views

Artikel Terkait



Asal Mula Nama Teluk Keramat



Museum Kalimantan Barat; Semakin Melekat di Hati



Upacara Setelah Melahirkan, Tradisi Keraton Mempawah

 

Sandra Moniaga (kanan) saat acara diskusi publik (foto: Sabhan)
Sandra Moniaga (kanan) saat acara Diskusi Publik Inkuiri Nasional (foto: Sabhan)

Oleh Sabhan Rasyid

MABMonline.org, Pontianak— Diskusi Publik Inkuiri Nasional dengan tema “Hak Masyarakat Adat atas Wilayahnya di Kawasan Hutan” digelar Selasa kemarin (30/9). Agenda tersebut digelar atas kerja sama beberapa lembaga, yaitu Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Sajogyo Institute, serta pihak Universitas Tanjungpura. Kegiatan tersebut dihadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat, akademisi dari Untan, pers, serta anggota kelompok masyarakat.

Diskusi publik yang direncanakan akan digelar selama tiga hari tersebut mendatangkan beberapa narasumber, satu di antaranya komisioner Komnas HAM. Sandra Moniaga merupakan perwakilan Komnas HAM yang memaparkan kondisi masyarakat hukum adat di Kalimantan Barat. Fokus materi yang disampaikan Sandra, yaitu hak masyarakat hukum adat dari perspektif hukum dan HAM.

Sandra mengungkapkan masih banyak tumpang tindih terkait hak masyarakat yang bermukim di kawasan hutan. Dalam presentasinya, mahasiswa program doktoral Leiden University Belanda tersebut memaparkan perbandingan luas wilayah produksi usaha dengan wilayah bebas izin usaha produksi. “Menurut data dari koalisi masyarakat sipil untuk tata ruang Kalbar tahun 2013 bahwa luas kegiatan industri berbasis lahan dan hutan memiliki luas 13.648.081,09 ha atau setara 91%, sedangan 9 persen lebihnya yang bebas usaha industri,” paparnya.

Sandra mengharapkan kegiatan diskusi publik yang diselenggarakan kali ini dapat menjadi jalan mencari solusi pasca putusan MK terkait UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan terhadap UUD 1945 yang diputuskan tahun 2012 silam dengan nomor 35/PPU-X/2012.

Putusan MK tersebut menyebutkan bahwa hutan adat adalah milik masyarakat hukum adat, bukan milik negara. Menindaklanjuti putusan tersebut, harus ada tindak lanjut agar masyarakat adat benar-banar mendapatkan haknya sebagai masyarakat yang diakui secara konstitusi.

Kegiatan diskusi publik ini merupakan kegiatan pelaporan terhadap kinerja dan usaha beberapa lembaga masyarakat yang selama ini memperjuangkan hak masyarakat hukum adat terkait hutan adat yang ada di wilayah Kalimantan Barat. “Diskusi ini anggap saja sebagai laporan kami dan forum ini diharapkan dapat memberikan jalan dan usaha dalam menindaklanjuti putusan MK,” ungkap Noer Fauzi Rachman selaku Direktur Eksekutif Sajogyo Institute saat membuka acara.

Bagikan
  • Facebook
  • Twitter
  • Google +
  • LinkedIn



Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Terpopuler Hari Ini

You Might Also Like

Tag: Pontianak

1 Min Read

Pemkot Singkawang Siap Gelar FSBM XI

4 Min Read

Pesta Padi Budaya Dayak Suaid

4 Min Read

Tangkai Lomba Busana Melayu Anak Memukau Penonton

7 Min Read

Interaksi

Instagram Facebook-f Youtube

Kompleks Rumah Melayu, Jl. Sutan Syahrir, Pontianak, Kalimantan Barat

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?