MABM Kalbar
  • Berita
  • Sastra
  • Seni
  • Kuliner
  • Tradisi
  • Kolom
  • Pustaka
MABM KalbarMABM Kalbar
Font ResizerAa
  • Berita
  • Sastra
  • Seni
  • Kuliner
  • Tradisi
  • Kolom
  • Pustaka
Search
  • Berita
  • Sastra
  • Seni
  • Kuliner
  • Tradisi
  • Kolom
  • Pustaka
Follow US
Home » Beranda » KPU: “Caleg Pohon” Melanggar Aturan Kampanye
Jurnalisme WargaKulinerPolitikSastraSeni

KPU: “Caleg Pohon” Melanggar Aturan Kampanye

MABMKalbar
Last updated: February 11, 2014 9:44 am
MABMKalbar
Share
SHARE

February 11, 2014
Jurnalisme Warga, Politik
Tinggalkan Komentar
674 Views

Artikel Terkait


kerupuk basah

Kerupuk Basah, Penganan Andalan Kapuas Hulu


bubur pedas

Bubur Pedas, Rajanya Bubur di Kalimantan Barat



Asal Mula Nama Teluk Keramat

oleh Sabhan Rasyid

IMG00418-20140211-0526
MABMonline.org, Pontianak-Pesta demokrasi 2014 semakin terasa gaungnya. Buktinya, atribut-atribut kampanye dari berbagai parpol telah bertebaran di pinggiran kota. Khususnya di Pontianak, parpol peserta pemilu tidak tanggung-tanggung mengampanyekan calon legislatifnya. Kesempatan berkampanye tersebut memang diatur jelas dalam pedoman kampanye peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013.

Pelaksanaan kampanye oleh parpol peserta pemilu memang sah-sah saja dilakukan asal sesuai dengan aturan yang telah berlaku. Khusus Pontianak, aturan teknis kampanye telah ditetapkan oleh KPU lewat terbitnya Surat Keputusan Nomor 55/Kpts/KPU-Kota-019.435761/2013 tentang penetapan zona atau wikayah kampanye. Acuan penempelan atribut kampanye jelas tidak diperbolehkan untuk tempat-tempat tertentu, seperti sekolah, rumah ibadah, tiang listrik, pohon, kantor pemerintahan, dan lain lain.

Berdasarkan peraturan tersebut, parpol yang menempelkan atribut di pohon yang tim redaksi mabmonline.org temukan di bilangan Jalan Danau Sentarum tentu melanggar aturan. “Menempel atribut kampanye di pohon jelas melanggar aturan,” ungkap Hepni selaku komisioner KPU Kota Pontianak.

Ketika dikonfirmasi terkait penindakan atas pelanggaran kampanye ini, KPU Pontianak lewat Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan mengatakan bahwa KPU tidak ada kewenang mengeksekusi secara langsung. Mengacu pada surat KPU untuk parpol dengan nomor 66/KPU-Kota-019.435761/II/2014, eksekusi diserahkan kepada Pemkot Pontianak dan aparat kemanan berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kota Pontianak untuk memindahkan atribut yang melanggar aturan tersebut. “Kita tidak ada wewenang menjadi eksekutor, kita mengacu saja pada peraturan yang telah ditetapkan,” tambah Hepni.

Penyelenggaraan kampanye dan pemilu yang lancar dan sesuai aturan memang sangat diharapkan semua pihak. Tahapan-tahapan kampanye yang tertib dan berlandaskan pada etika merupakan cermin dari pelaksanaan demokrasi yang baik dan mendidik. “Parpol dapat melakukan cara apa saja untuk berkampanye, asal sesuai dengan aturan dan mendidik masyarakat, parpol bisa melakukan bakti sosial dan pertemuan terbatas yang lebih bermanfaat,” pungkas Hepni di Kantor KPU Kota Pontianak.

Bagikan
  • Facebook
  • Twitter
  • Google +
  • LinkedIn



Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Terpopuler Hari Ini

You Might Also Like

14 Hari Melang-lang Buana di Kota Pendidikan

27 Min Read

21 Peserta Ikuti Festival Tangkai Lagu Melayu

6 Min Read

Ketapang Rebut Juara Lomba Tangkai Berbalas Pantun

7 Min Read

Ketum MABM: FSBM X Paling Besar, Sukses, dan Tak Tertandingi

4 Min Read

Interaksi

Instagram Facebook-f Youtube

Kompleks Rumah Melayu, Jl. Sutan Syahrir, Pontianak, Kalimantan Barat

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?