MABM Kalbar
  • Berita
  • Sastra
  • Seni
  • Kuliner
  • Tradisi
  • Kolom
  • Pustaka
MABM KalbarMABM Kalbar
Font ResizerAa
  • Berita
  • Sastra
  • Seni
  • Kuliner
  • Tradisi
  • Kolom
  • Pustaka
Search
  • Berita
  • Sastra
  • Seni
  • Kuliner
  • Tradisi
  • Kolom
  • Pustaka
Follow US
Home » Beranda » KPU Ingatkan Tenggat Penyerahan Laporan Keuangan Periode II
Jurnalisme WargaKulinerPolitikSastraSeni

KPU Ingatkan Tenggat Penyerahan Laporan Keuangan Periode II

MABMKalbar
Last updated: January 1, 2021 12:00 am
MABMKalbar
Share
SHARE

February 12, 2014
Jurnalisme Warga, Politik
Tinggalkan Komentar
779 Views

Artikel Terkait


kerupuk basah

Kerupuk Basah, Penganan Andalan Kapuas Hulu


bubur pedas

Bubur Pedas, Rajanya Bubur di Kalimantan Barat



Asal Mula Nama Teluk Keramat

oleh Sabhan Rasyid

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak terus bekerja demi menyiapkan pesta demokrasi April mendatang. Tidak hanya persiapan fisik, tetapi dari segi regulasi untuk parpol peserta pemilu juga dengan serius dipersiapkan. Salah satu aturannya adalah kewajiban setiap parpol untuk melaporkan aliran dana kepada KPU Kota Pontianak. Ketetapan ini diatur dalam Surat Edaran KPU RI Nomor 659/KPU/IX/2013 tentang penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye peserta pemilu tahun 2014 secara periodik.

Pelaksanaan pemilu yang sesuai aturan memang sangat diharapkan semua pihak. Proses penyerahan laporan keuangan parpol ini pada dasarnya tidak rumit. Parpol peserta pemilu sebenarnya hanya perlu mencatat para donatur, berapa jumlahnya, dan dipergunakan untuk apa. “Sebenarnya parpol tidak perlu takut, laporkan saja dengan jelas,” ungkap Hepni Supardi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Pontianak.

Terkait dengan tenggat waktu penyerahan laporan keuangan parpol, KPU memberikan batas waktu sampai 2 Maret 2014. Parpol peserta pemilu yang menyerahkan laporan melewati tenggat waktu akan dikenakan sanksi. Sanksi yang akan dijatuhkan adalah pembatalan parpol tersebut sebagai peserta pemilu. Hal ini diatur jelas dalam pasal 138 ayat 1, UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Parpol yang menjadi peserta pemilu selayaknya harus mematuhi segala aturan yang telah ditetapkan KPU. KPU juga tidak menginginkan jika terjadi kesalahan dan penimpaan sanksi kepada parpol. “Kita juga tidak mengharapkan adanya sanksi kepada parpol,” ujar Hepni.

Untuk mengantisipasi kesalahan dan kebingungan parpol, KPU menyediakan program bantuan untuk semua parpol. KPU Kota Pontianak menyiapkan helpdesk yang bisa melayani para pengurus parpol untuk berdiskusi tentang cara-cara menyusun laporan keuangan. “Kita selalu terbuka kepada semua pihak untuk membantu agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan kebijakan laporan keungan parpol,” tukas Hepni di Kantor KPU Kota Pontianak, (11/2).

Bagikan
  • Facebook
  • Twitter
  • Google +
  • LinkedIn



Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Terpopuler Hari Ini

You Might Also Like

Replika Istana Wajah Baru Museum Kalbar

4 Min Read

Patok Pontianak Nol Kilometer

6 Min Read

Apkomindo Tawarkan Harga Miring di Pameran Komputer

5 Min Read

Penyelidikan Bahasa dan Masyarakat Islam di Alam Melayu

45 Min Read

Interaksi

Instagram Facebook-f Youtube

Kompleks Rumah Melayu, Jl. Sutan Syahrir, Pontianak, Kalimantan Barat

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?