MABM Kalbar
  • Berita
  • Sastra
  • Seni
  • Kuliner
  • Tradisi
  • Kolom
  • Pustaka
MABM KalbarMABM Kalbar
Font ResizerAa
  • Berita
  • Sastra
  • Seni
  • Kuliner
  • Tradisi
  • Kolom
  • Pustaka
Search
  • Berita
  • Sastra
  • Seni
  • Kuliner
  • Tradisi
  • Kolom
  • Pustaka
Follow US
Home » Beranda » Posisi Keberadaan Masyarakat Hukum Adat
BerandaHukumJurnalisme WargaKulinerSastraSeni

Posisi Keberadaan Masyarakat Hukum Adat

MABMKalbar
Last updated: September 11, 2013 9:05 am
MABMKalbar
Share
SHARE

September 11, 2013
Beranda, Hukum
Tinggalkan Komentar
755 Views

Artikel Terkait



Asal Mula Nama Teluk Keramat



Museum Kalimantan Barat; Semakin Melekat di Hati



Upacara Setelah Melahirkan, Tradisi Keraton Mempawah

Oleh Gusti Iwan

Pemateri Saat Menyampaikan Makalahnya (Foto Gusti Iwan)
Pemateri saat menyampaikan makalahnya
(Foto Gusti Iwan)

MABMonline.org, Pontianak — Rabu (11/09), berlangsung seminar nasional di Orchardz Hotel Pontianak. Acara ini dimulai pukul 9 pagi. Sebelumnya, peserta seminar diminta melakukan registrasi. Seminar nasional ini mengambil tema “Model Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dalam Wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia”, diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bekerjasama dengan Magister Hukum Universitas Tanjungpura.

Hadir sebagai pemateri Mina Susana Setra dan Tim Advokasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), DR. Firdaus, SH.MSi (Dosen Fakultas Hukum Untan) dan H. Ishaq Saleh (DPD RI). Turut hadir pula seluruh anggota DPD RI dari Kalimantan Barat: Hj. Hairiah, SH. MH, yang juga merupakan Ketua Perempuan Melayu Kalbar, Maria Goreti,  Erma Suryani Ranik, SH (DPD RI); R. Wiweko, SH.MSi (Kapuskada Setjen DPD RI) praktisi hukum, berbagai organisasi dan LSM di Pontianak.

“Putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUU-X/2012 merupakan keputusan yang penting bagi masyarakat hukum adat di Indonesia. Putusan ini memberikan pengakuan mengenai hak masyarakat hukum adat atas hutan adat dan menegaskan hak konstitusional masyarakat hukum adat,” papar Mina.

Firdaus menambahkan, “Kita harus menempatkan masyarakat hukum adat dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini penting karena sudah diakui dalam pergaulan internasional.  Jadi tidak ada lagi orang-orang yang tidak tergabung dalam sebuah negara. Jika anda tidak bergabung dalam satu negara, maka Anda adalah pengungsi.”

Firdaus juga menjelaskan dalam UU No.4 tahun 1999 Pasal (67), yang mengatur bidang kehutanan. Masyarakat hukum adat diakui keberadaannya, jika memenuhi unsur bahwa masyarakatnya masih dalam bentuk paguyuban (rechsgemeenschap); ada kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa adatnya; ada wilayah hukum adat yang jelas; ada pranata hukum, khususnya peradilan adat yang masih ditaati; dan masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, Ishaq Saleh mengungkapkan bahwa DPD RI saat ini sedang mempersiapkan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat dan pandangan kepada DPR. Karena sekarang ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, DPD RI sudah dapat mengajukan RUU dan pandangan kepada DPR.

Dalam seminar kali ini, Erma Suryani Ranik, SH didapuk sebagai moderator. Mina Susana Setra mengangkat tema “Posisi Hutan Adat Dalam Hukum Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUU-X/2012 tentang Undang-Undang Kehutanan”. DR. Firdaus, SH.MSi membawa makalah berjudul “Dimensi Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Suatu Perspektif Hukum Tatanegara). Makalah ini berdasarkan hasil dari kajian disertasi. Sedangkan, H. Ishaq Saleh mengangkat judul “Masyarakat Hukum Adat dan Pengakuannya”.

Bagikan
  • Facebook
  • Twitter
  • Google +
  • LinkedIn



Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Terpopuler Hari Ini

You Might Also Like

Air Laut Naik, Beberapa Rumah di Paloh Terancam Diterjang Gelombang

4 Min Read

Tradisi Timbang Anak yang Lahir di Bulan Safar

8 Min Read

Solidaritas dan Ketahanan Hidup

12 Min Read

Sekadau Sukses Selenggarakan Tangkai Pemilihan Bujang Dare

5 Min Read

Interaksi

Instagram Facebook-f Youtube

Kompleks Rumah Melayu, Jl. Sutan Syahrir, Pontianak, Kalimantan Barat

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?