MABM Kalbar
  • Berita
  • Sastra
  • Seni
  • Kuliner
  • Tradisi
  • Kolom
  • Pustaka
MABM KalbarMABM Kalbar
Font ResizerAa
  • Berita
  • Sastra
  • Seni
  • Kuliner
  • Tradisi
  • Kolom
  • Pustaka
Search
  • Berita
  • Sastra
  • Seni
  • Kuliner
  • Tradisi
  • Kolom
  • Pustaka
Follow US
Home » Beranda » Rabu Depan, Ada yang Beda dengan Seragam PNS
headlineJurnalisme WargaKulinerSastraSeni

Rabu Depan, Ada yang Beda dengan Seragam PNS

MABMKalbar
Last updated: January 1, 2021 12:00 am
MABMKalbar
Share
SHARE

February 7, 2016
headline
Tinggalkan Komentar
978 Views

Artikel Terkait



Harmonisasi dalam Hadrah Menjadikan Sanggau Juara



Antusias Perempuan Melayu Mengikuti Ekshibisi Masakan Melayu



Jepin Tali Bintang Pontianak Juara Tangkai Jepin

Oleh Mariyadi

mambonline.org, Jakarta—Rabu depan (10/2/2016), akan ada perbedaan pada pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah. Mereka akan berseragam kemeja putih.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 6 tahun 2016. Dengan terbitnya peraturan tersebut, PNS lingkup kemendagri dan Pemerintah Daerah wajib memakai kemeja putih.

Tidak hanya itu, Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) juga melarang penggunaan pakaian dinas selain yang telah ditentukan. Adapun pakaian yang wajib dipakai menurut isi peraturan tersebut: Dengan adanya peraturan baru itu, maka penggunaan seragam dinas pada Senin – Selasa pakaian dinas krem. Rabu kemeja putih. Kamis – Jumat menggunakan batik.

Seperti yang dikutip dalam laman web resmi kemendagri.go.id, Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mematuhi aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dari mulai teguran hingga disekolahkan kembali.

Menurut Widodo, yang dikutip pada laman web kemendagri.go.id , mulai Senin ini (8/2/2016) pakaian dinas PNS lingkup mendagri dan Pemerintah Daerah resmi ditetapkan. Sanksi yang diberikan adalah sesuai dengan isi Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.

“Untuk nomor Permendagrinya baru dikasih kemarin Senin. Jadi hari Senin depan Permendagri seragam sudah diterapkan,” ujar Widodo seperti yang dikutip pada laman web kemendagri.go.id .

Bagikan
  • Facebook
  • Twitter
  • Google +
  • LinkedIn



Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Terpopuler Hari Ini

You Might Also Like

Kompetensi dan Sukses Usaha

13 Min Read

Rekapitulasi Juara Lomba FSBM X

3 Min Read

Chairil Berharap Apresiasi Terhadap Budaya Melayu Meningkat

4 Min Read

Warga Datangi Gedung Indoor Volli untuk Menonton Lomba Tangkai Syair

4 Min Read

Interaksi

Instagram Facebook-f Youtube

Kompleks Rumah Melayu, Jl. Sutan Syahrir, Pontianak, Kalimantan Barat

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?